ILMU BUDAYA DASAR
4. Manusia dan Keadilan
KELOMPOK 4
Nama :
1. Bimo Satrio Wicaksono 11119363
2. Dela Lutvia Firdaus 17119433
3. Dicky Firmansyah E 11119778
4. Muhammad Ashadi 14119044
5. Muhammad Rafli Sani 14119343
1KA14
Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2020
2. Dela Lutvia Firdaus 17119433
3. Dicky Firmansyah E 11119778
4. Muhammad Ashadi 14119044
5. Muhammad Rafli Sani 14119343
1KA14
Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2020
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas
segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat serta salam tak lupa kami penulis panjatkan kepada junjungan Nabi
besar Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat dan para umatnya yang
insyaallah setia sampai akhir jaman. Makalah ini disusun guna melengkapi tugas
Ilmu Budaya Dasar. Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan
dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk dapat memberikan serta
mencapai hasil yang semaksimal mungkin dan sesuai dengan harapan, walaupun di
dalam pembuatannya kami menghadapi berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu
pengetahuan dan keterampilan yang kami miliki.
Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kami ingin
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak Budiman selaku
dosen pembimbing Ilmu Budaya Dasar. Kami menyadari bahwa dalam penulisan dan
pembuatan penulisan ilmiah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena
itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan untuk dapat
menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam
makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman maupun pihak lain yang
berkepentingan.
Daftar
Isi
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Pada umumnya, keadilan didambakan oleh setiap manusia. Baik adil secara
individual maupun secara social. Buktinya ketika seseorang telah mendapatkan
bagian dari haknya, mereka masih berusaha untuk yang lebih dari yang mereka
dapatkan. Ini jelas-jelas telah terbukti. Sebagai mana kita ketahui bahwa di
Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran
pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar
diatas penulis akan mencoba untuk
memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat
meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apa itu
keadilan ?
2. Apa saja macam-macam keadilan ?
3. Apa arti dari kejujuran ?
4. Apa arti dari kecurangan ?
5. Apa itu pemulihan nama baik ?
6. Apa arti dari pembalasan ?
7. Mengapa ketidakadilan bisa terjadi ?
BAB
II
Pembahasan
2.1 Pengertian Keadilan
Dalam buku Ilmu Budaya Dasar karya M.
Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori :
Menurut Aristoteles : keadilan adalah kelayakan tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik lengah diantara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang tau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang
telah ditetapkan, maka masing masing orang harus memperoleh benda atau hasil
yang sama. Kalau tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Menurut Plato : Keadilan oleh plato di
proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates : Keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah meraskan
bahwa pohak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain, keadilan itu terjadi apabila anak sebagai
anak , bila ayah sebagai ayah , bila raja sebagai raja, masisng masing telah
melaksanan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai nilai tertentu yang
sudah diyakininya atau disepakati.
Menurut yang lebih umum mungkin dikatan, keadilan itu adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan katan lain, kedailan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh nbagian yang sama dari
kekayaan kita bersama.
(Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar : hal 116-119)
2.2 Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita
ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno
adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada kemiskinan di dalam
Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran
pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur” ,
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai
kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan
secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan
perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia
akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan
kebudayaan”.Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan
dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai
berikut.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain;
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan;
4. Sikap suka bekerja keras;
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan
sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain
melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1)
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan,
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan;
3) Pemerataan pembagian pendapatan;
4) Pemerataan kesempatan kerja;
5) Pemerataan kesempatan berusaha;
6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air;
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan
setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya
kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan,
seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 104-105)
2.3 Macam – Macam Keadilan
Keadilan menurut sumbernya dapat dibagi
menjadi dua bagian:
1. Keadilan individual adalah keadikan yang bergantung pada
kehendak baik atau kehendak buruk masing masing individu,
2. keadian sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya
bergantung pada struktur struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi ,
sosial budaya , dan ideologi . Dalam pancasila, kedailan sosial mengandung
prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perilaku yang adil adalam
bidang hukum, politik ekonomi dan kebudayaan (Panitia Ad-Hoc MPRS 1966)
Keadillan menurut jenisnya dapat dibagi
menjadi :
1. keadilan legal atau keadilan moral
keadilan legal atau keadilan moral yang terwujud apabila setiap anggota
di dlam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuanya. Dengan
kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang melaksanakan perkerjaannya
menurut sifat dasarynya yang paling cocok. Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun).
2. keadilan distributif
Keadilan distributive yang erwujud apabila hal hal uang sama
diperlakukan secara sama dan hal hal yang tidak sama secara tidak sama.
Kedailan kumulatif yang terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem
sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakat, sehingga
masyarakat menjadi tidak tertib. Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
(Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar : hal 116-119)
2.4 Arti Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum.
Jujur berarti pula menepati janaji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). Jadi seseorang
yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat
tadi telah terlahir dengan kata-kata, padahal tidak ditepati, maka
kebohongannya disaksikan orang lain. Belajarlah bersikap jujur, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal
115-116)
2.5 Arti Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai
sengan hati nuraninya. Atau , orang itu memang dari hatinya sudah berninat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Mereka
yang berbuat curang menganggap bahwa materi akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya. Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat dan senang bila masyarakat
di sekelilingnya hidup menderita. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula
mengumpulkan harta dengan jalan curang.
(Widaghdo.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 117-118)
2.6 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu ;
1) manusia menurut sifatnya adalah mahluk
bermoral,
2)
ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari
bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang
berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
1)
derajad
/ pangkat,
2)
harta;
3)
wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki
derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak
wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal
120-121)
2.7 Pembalasan
Pengertian pembalasan adalah reaksi atas
perbuatan orang lain yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara
positif maupun negatif. Pembalasan merupakan suatu reaksi atau perbuatan orang
lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh ; A memberikan
makanan kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu
siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan ,
pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal
121-122)
2.8 Ketidakadilan
Selanjutnya Kana menjelaskan tentang ketidak adilan sebagai berikut:
Sebelum kita membicarakan hubungan dialektik antara ketidakadilan , kemiskinan
dan agama , kita hendak memahamai lebih dahulu scara dasariah latar belakang
ketidakadilan. Langkah demi langkah kita menalar lata belakang segala macam
ketidakadilan (yang selalu terjadi didalam kehidupan manusia dimana pun, kapan
pun , pada bangsa apapun , dalam kebudayaan pada tingkat mana pun) seperti
berikut:
1. Ketidakadilan terjadi dalam kehidupan bersama.
Sebagai perlakuan manusia terhadap sesamanya, ketidakadilan
mengansumsikan adanya kehidupan bersama. Kehidupan bersama itu sendiri
merupakan suatu fenomena yang universal , sesuatu yang ditampakkan (Yunani :
Phainomeneon) oleh manusia dimanapun, kapan pun , pada bangsa apa pun , dalam
kebudayaan pada tingkat mana pun. Sebagai suatu fenomena manusiawi yang
universal, tentu kehidupan bersama manusia bukan sesuatu yang kebetulanm
nekaunkan sesuatu yang mempunyai dasarnya dualam keanusiaan manusia, didalam humanitas
manusia. Kemanusiaan berasal dari penciptaan. Itu berarti bahwa kehidupan
bersama mempunyau dasarnya penciptaan. Katakanlah, oleh khalik manusia
diciptakan sedemikian sehingga secara keharusan ia melaksananakan hidupnya
didalam kebersamaan dengan sesamanya. Sehingga, dengan demikian, secara
keharusan kehidupan manusia adalah kehidupan bersama. Sebutlah itu keharusan
kebersamaan. Dengan bahasa yang lazim , dalam hubungan dengan keharusan
kebersamaan. Dengan bahasa yang lazim , dalam hubungan dengan keharusan
kebersamaan itu kita berbicara tentang mansia sebagai mahkluk (dengan kodrat)
sosial. Sebagai suati hearusan kreasional (keharusan yang berasal dari
penciptaan, keharusan kodrati), kebersamaan merupakan suatu dimensi pada
kehidupan manusia.
Dari dimensi ini kita memahami bahwa manusia bukan mahluk soliter (Latin:
Solitarius) bukan mahluk yang melaksanankan hidup seorang diri , olehnya
sendiri dan bagi dirinya sendiri. Oleh
karena itu , kita menyebut dimensi ini dimensi sosial
2. Ketidakadilan Terjadi Karena Adanya Kebebasan dan Kemampuan Manusia
dalam merancang kehidupnya.
suatu fenomena manusiawi yang universal yang lain ialah bahwa manusia
mempunyai kebebasan dan kemampuan untuk merancang kehidupannya (merancang
pelaksanaan hidupnya). Dengan itu setiap orang menjadi dirinya sendiri, setiap
orang adalah persona dan pribadi. Sebagai persona, setiap orang menyadari oleh
karena itu, dapat mengatakan bahwa dirinya adalah bukan lain. sekalipun menjadi
dirinya di dalam kebersamaan, ltu berarti, setiap orang menjadi dirinya sendiri
di dalam anyaman kehidupan hidupnya dengan kebebasannya dan menjadi dirinya
sendiri, menjadi persona. setiap persona merupakan kesatuan yang terkecil. Di
dalam kehidupan bersama, kesatuan yang tidak terbagi lagi (Latin: Individuus =
tak terbagi). Didalam kehidupan bersama setiap orang adalah seroang individu
dengan kepribadiannya sendiri , tetapi yang teranyam didalam kebersamaan.
Persona sebagai individu merupakan dimensi pada kehidupan manusia. Sebutlah itu
dimensi personal – individual.
3. Ketidakadilan Terjadi Karena Adanaya Dialektika Kehidupan Manusia.
Merancang dan melaksanakan kehidupan (pakailah untuk pengertian itu
suatu istilah menciptakan kehidupan) adalah satu prinsip , yaitu prinsip dalam
kemanusiaan manusia. Sebenarnya, didalam prinsip yang satu itu terdapat dua
unsur yang saling berlawanan , yang keharusan kebersamaan disatu pihak dan
kebebasan individu untuk menajdi dirinya dipihak lain. Dengan kata lain ,
sebagai satu prinsip, kehidupan mansuai yang normal (yang sesuai dengan
kemanusiaan manusia) terwujud dengan realisasi keharusan – kebersamaan dan
kebebasan individu untuk menjadi dirinya sendiru itu dalam suatu anyaman. Dapat
kita katakan bahwa dengan yang demikian, kehidupan manusia terwujud secara
dialektis ( mellaui suati dialektika).
(Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar : hal 118-119)
BAB
III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan
atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
katan lain, kedailan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh nbagian yang sama dari kekayaan kita
bersama. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat
tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan
keadilan adalah kewajiban setiap manusia.
3.2 Saran
Setiap orang harus selalu menjujung tinggi
keadilan serta menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena itu tugas
utama pokok manusia adalah menegakkan keadilan. Adil terhadap diri, keluarga
dan masyarakatnya. Karena jika kita bersikap tidak adil atau curang, maka
sangat merugikan orang lain.
Daftar
Pustaka
Widagdho.2017.Ilmu Budaya
Dasar.Jakarta : Bumi Aksara
Sulaeman.2018.Ilmu Budaya
Dasar.Refika Aditama
Link File : https://drive.google.com/file/d/13B5M5aSA4AsOVHPcIZpeEA_-r6cIPXdy/view?usp=sharing
Link File : https://drive.google.com/file/d/13B5M5aSA4AsOVHPcIZpeEA_-r6cIPXdy/view?usp=sharing

ConversionConversion EmoticonEmoticon