Ilmu Budaya Dasar "Manusia dan Keadilan"


ILMU BUDAYA DASAR
4. Manusia dan Keadilan
KELOMPOK 4
Nama :  
1. Bimo Satrio Wicaksono 11119363

2. Dela Lutvia Firdaus 17119433
3. Dicky Firmansyah E 11119778
4. Muhammad Ashadi 14119044
5. Muhammad Rafli Sani 14119343

1KA14 
Sistem Informasi
Universitas Gunadarma 
2020

Kata Pengantar


Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kami penulis panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat dan para umatnya yang insyaallah setia sampai akhir jaman. Makalah ini disusun guna melengkapi tugas Ilmu Budaya Dasar. Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk dapat memberikan serta mencapai hasil yang semaksimal mungkin dan sesuai dengan harapan, walaupun di dalam pembuatannya kami menghadapi berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kami miliki.
Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak Budiman selaku dosen pembimbing Ilmu Budaya Dasar. Kami menyadari bahwa dalam penulisan dan pembuatan penulisan ilmiah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman maupun pihak lain yang berkepentingan.

Daftar Isi









BAB I

Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Pada umumnya, keadilan didambakan oleh setiap manusia. Baik adil secara individual maupun secara social. Buktinya ketika seseorang telah mendapatkan bagian dari haknya, mereka masih berusaha untuk yang lebih dari yang mereka dapatkan. Ini jelas-jelas telah terbukti. Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas  penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.

1.2 Rumusan masalah

1.      Apa itu keadilan ?
2.      Apa saja macam-macam keadilan ?
3.      Apa arti dari kejujuran ?
4.      Apa arti dari kecurangan ?
5.      Apa itu pemulihan nama baik ?
6.      Apa arti dari pembalasan ?
7.      Mengapa ketidakadilan bisa terjadi ?






BAB II

Pembahasan

2.1 Pengertian Keadilan

Dalam buku Ilmu Budaya Dasar karya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori :
Menurut Aristoteles : keadilan adalah kelayakan tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik lengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang tau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Menurut Plato : Keadilan oleh plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates : Keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah meraskan bahwa pohak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain, keadilan itu terjadi apabila anak sebagai anak , bila ayah sebagai ayah , bila raja sebagai raja, masisng masing telah melaksanan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai nilai tertentu yang sudah diyakininya atau disepakati.
Menurut yang lebih umum mungkin dikatan, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan katan lain, kedailan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh nbagian yang sama dari kekayaan kita bersama.
(Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar : hal 116-119)

2.2 Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur” , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain;
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan;
4.      Sikap suka bekerja keras;
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
2)      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
3)      Pemerataan pembagian pendapatan;
4)      Pemerataan kesempatan kerja;
5)      Pemerataan kesempatan berusaha;
6)      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
7)      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 104-105)

2.3 Macam – Macam Keadilan

Keadilan menurut sumbernya dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Keadilan individual adalah keadikan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing masing individu,
2. keadian sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi , sosial budaya , dan ideologi . Dalam pancasila, kedailan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perilaku yang adil adalam bidang hukum, politik ekonomi dan kebudayaan (Panitia Ad-Hoc MPRS 1966)
Keadillan menurut jenisnya dapat dibagi menjadi :
1. keadilan legal atau keadilan moral
keadilan legal atau keadilan moral yang terwujud apabila setiap anggota di dlam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuanya. Dengan kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang melaksanakan perkerjaannya menurut sifat dasarynya yang paling cocok. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).

2. keadilan distributif
Keadilan distributive yang erwujud apabila hal hal uang sama diperlakukan secara sama dan hal hal yang tidak sama secara tidak sama. Kedailan kumulatif yang terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
(Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar : hal 116-119)

2.4 Arti Kejujuran

Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Jujur berarti pula menepati janaji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat tadi telah terlahir dengan kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang lain. Belajarlah bersikap jujur, sebab kejujuran mewujudkan keadilan.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 115-116)

2.5 Arti Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai sengan hati nuraninya. Atau , orang itu memang dari hatinya sudah berninat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Mereka yang berbuat curang menganggap bahwa materi akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan jalan curang.
(Widaghdo.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 117-118)

2.6 Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu ;
1)      manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral,
2)      ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
1)      derajad / pangkat,
2)      harta;
3)      wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 120-121)

2.7 Pembalasan

Pengertian pembalasan adalah reaksi atas perbuatan orang lain yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif maupun negatif. Pembalasan merupakan suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
(Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar : hal 121-122)

2.8 Ketidakadilan

Selanjutnya Kana menjelaskan tentang ketidak adilan sebagai berikut: Sebelum kita membicarakan hubungan dialektik antara ketidakadilan , kemiskinan dan agama , kita hendak memahamai lebih dahulu scara dasariah latar belakang ketidakadilan. Langkah demi langkah kita menalar lata belakang segala macam ketidakadilan (yang selalu terjadi didalam kehidupan manusia dimana pun, kapan pun , pada bangsa apapun , dalam kebudayaan pada tingkat mana pun) seperti berikut:
1. Ketidakadilan terjadi dalam kehidupan bersama.
Sebagai perlakuan manusia terhadap sesamanya, ketidakadilan mengansumsikan adanya kehidupan bersama. Kehidupan bersama itu sendiri merupakan suatu fenomena yang universal , sesuatu yang ditampakkan (Yunani : Phainomeneon) oleh manusia dimanapun, kapan pun , pada bangsa apa pun , dalam kebudayaan pada tingkat mana pun. Sebagai suatu fenomena manusiawi yang universal, tentu kehidupan bersama manusia bukan sesuatu yang kebetulanm nekaunkan sesuatu yang mempunyai dasarnya dualam keanusiaan manusia, didalam humanitas manusia. Kemanusiaan berasal dari penciptaan. Itu berarti bahwa kehidupan bersama mempunyau dasarnya penciptaan. Katakanlah, oleh khalik manusia diciptakan sedemikian sehingga secara keharusan ia melaksananakan hidupnya didalam kebersamaan dengan sesamanya. Sehingga, dengan demikian, secara keharusan kehidupan manusia adalah kehidupan bersama. Sebutlah itu keharusan kebersamaan. Dengan bahasa yang lazim , dalam hubungan dengan keharusan kebersamaan. Dengan bahasa yang lazim , dalam hubungan dengan keharusan kebersamaan itu kita berbicara tentang mansia sebagai mahkluk (dengan kodrat) sosial. Sebagai suati hearusan kreasional (keharusan yang berasal dari penciptaan, keharusan kodrati), kebersamaan merupakan suatu dimensi pada kehidupan manusia.
Dari dimensi ini kita memahami bahwa manusia bukan mahluk soliter (Latin: Solitarius) bukan mahluk yang melaksanankan hidup seorang diri , olehnya sendiri dan bagi dirinya sendiri.  Oleh karena itu , kita menyebut dimensi ini dimensi sosial
2. Ketidakadilan Terjadi Karena Adanya Kebebasan dan Kemampuan Manusia dalam merancang kehidupnya.
suatu fenomena manusiawi yang universal yang lain ialah bahwa manusia mempunyai kebebasan dan kemampuan untuk merancang kehidupannya (merancang pelaksanaan hidupnya). Dengan itu setiap orang menjadi dirinya sendiri, setiap orang adalah persona dan pribadi. Sebagai persona, setiap orang menyadari oleh karena itu, dapat mengatakan bahwa dirinya adalah bukan lain. sekalipun menjadi dirinya di dalam kebersamaan, ltu berarti, setiap orang menjadi dirinya sendiri di dalam anyaman kehidupan hidupnya dengan kebebasannya dan menjadi dirinya sendiri, menjadi persona. setiap persona merupakan kesatuan yang terkecil. Di dalam kehidupan bersama, kesatuan yang tidak terbagi lagi (Latin: Individuus = tak terbagi). Didalam kehidupan bersama setiap orang adalah seroang individu dengan kepribadiannya sendiri , tetapi yang teranyam didalam kebersamaan. Persona sebagai individu merupakan dimensi pada kehidupan manusia. Sebutlah itu dimensi personal – individual.
3. Ketidakadilan Terjadi Karena Adanaya Dialektika Kehidupan Manusia.
Merancang dan melaksanakan kehidupan (pakailah untuk pengertian itu suatu istilah menciptakan kehidupan) adalah satu prinsip , yaitu prinsip dalam kemanusiaan manusia. Sebenarnya, didalam prinsip yang satu itu terdapat dua unsur yang saling berlawanan , yang keharusan kebersamaan disatu pihak dan kebebasan individu untuk menajdi dirinya dipihak lain. Dengan kata lain , sebagai satu prinsip, kehidupan mansuai yang normal (yang sesuai dengan kemanusiaan manusia) terwujud dengan realisasi keharusan – kebersamaan dan kebebasan individu untuk menjadi dirinya sendiru itu dalam suatu anyaman. Dapat kita katakan bahwa dengan yang demikian, kehidupan manusia terwujud secara dialektis ( mellaui suati dialektika).
(Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar : hal 118-119)


BAB III

Penutup

3.1 Kesimpulan

Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan katan lain, kedailan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh nbagian yang sama dari kekayaan kita bersama. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap manusia.

3.2 Saran

Setiap orang harus selalu menjujung tinggi keadilan serta menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena itu tugas utama pokok manusia adalah menegakkan keadilan. Adil terhadap diri, keluarga dan masyarakatnya. Karena jika kita bersikap tidak adil atau curang, maka sangat merugikan orang lain.



Daftar Pustaka


Widagdho.2017.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta : Bumi Aksara
Sulaeman.2018.Ilmu Budaya Dasar.Refika Aditama

Link File : https://drive.google.com/file/d/13B5M5aSA4AsOVHPcIZpeEA_-r6cIPXdy/view?usp=sharing

Previous
Next Post »
Thanks for your comment